Rabu, 24 Oktober 2012

Terlibat Kasus Pengadaan Papan Monografi

+Ariyati Aries Mantan Kasubag Tapem Ditahan Jaksa
BANGKINANG-Berkaitan dengan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dana Block Grant tahun anggaran 2007, pada kegiatan pengadaan papan Monografi Desa/Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, sebanya 205 Desa/Kelurahan, Akhirnya mantan Kepala Sub di Bagian Tata Pemerintahan resmi ditahan.

Hari ini Rabu, 24 Oktober 2012, setelah dilakukan penyidikan dan menghadiri pemanggilan pemeriksaan terhadap Ariyati Aries, penyidik Kejaksaan Negeri Bangkinang, resmi menahan dan menetapkan Ariyati Aries sebagai tersangka dalam kasus pengadaan papan monografi desa/kelurahan.

Pantuan wartawan, tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang dulunya menjabat Kasubag Pemerintahan Desa dan Kecamatan, di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang Willy Ade Chaidir SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang Eko Baroto SH saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, di Bangkinang. Rabu sore, usai pemeriksaan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dikatakan Kasi Pidsus, bahwa tersangka terbukti ikut terlibat dalam kasus pengadaan papan monografi desa/kelurahan. Dikarenakan pada saat itu, Ariyati Aries adalah sebagai orang yang diberi tugas melaksanakan dana bantuan block grant, untuk pengadaan papan monografi tersebut.

Ditegaskannya, namun ia menyalahgunakan bantuan tersebut. untuk 205 desa dibebankan  Rp. 6 juta, dalam pembuatan pengadaan papan monografi desa/kelurahan.

" Padahal harga sebenarnya Rp 304.000," ujar Eko.

Terkait masalah tersebut, ditegaskan Eko, tersangka dijerat dan dikenakan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi, tentang perubahan UU No 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2,  dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maxsimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 selama 1 Tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Bangkinang terus mendalami keterangan saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hingga kemarin Kejari Bangkinang belum menetapkan tersangka tambahan untuk masalah ini.

" Karena kelihatan tersangka ini, pasang badan dalam kasus monografi desa ini, namun untuk itu akan tetap kita kembangkan," katanya.

Dikatakan Eko, pembuatan monografi desa/kelurahan tersebut di 219 desa di Kabupaten Kampar pada 2007 lalu, pengadaannya diambil dari anggaran dana block grant di setiap desa. Mestinya kegiatan pembuatan monografi ini tidak dimasukkan dalam kegiatan block grant karena kegiatan block grant berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam musyawarah desa.

Namun, karena adanya surat edaran dengan Nomor 100/Pem/V/2007/719 dikeluarkan 31 Mei 2007. Maka desa-desa memasukkan kegiatan ini.

Lebih lanjut dikatakan, pihak Pemerintah Desa diarahkan untuk membuat monografi desa ini di CV Cipta Muara Labu dengan harga yang dinilai tidak wajar.

Hasil pemeriksaan Inspektorat, kata Eko Baroto, dalam pengadaan itu, kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta.

Harga yang dibebankan ke Block Grant desa tidak wajar. Pembuatan papan monografi perdesa mencapai Rp 6 juta untuk setiap desa.

" Hasil pemeriksaan Inspektorat sekitar Rp 400 juta kerugiannya. Ini berpatokan dengan Kelurahan Langgini yang membuat sendiri monografi desa dan kita juga ketemu dengan penyedia barang," papar Eko.

Sejauh ini, kata Eko pihaknya telah memeriksa belasan kepala desa dari Kecamatan Bangkinang, Salo, Kuok dan XIII Koto Kampar. Selain itu Kejari juga telah memanggil mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Setda Kabupaten Kampar yakni Fahrurizal dan Dendi Zulheri.

" Pada 2007 itu ada pergantian Kabag Tapem dari Fahrurizal ke Dendi Zulheri. Mereka telah kita periksa," katanya.

Sebelumnya dalam ekspose Kejari Bangkinang 28 Desember lalu, Kejari Bangkinang juga mengungkapkan kejanggalan dalam kegiatan ini dimana surat edarannya lebih dulu keluar daripada petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini keluar pada 31 Juli 2007 dengan nama Peraturan Bupati Kampar Nomor 412/Pem/353/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan dana block grant infrastruktur desa/kelurahan di Kabupaten Kampar tahun anggaran 2007

Sementara itu surat edaran dengan nomor Nomor 100/Pem/V/2007/719 dikeluarkan 31 Mei 2007.

" Harusnya petunjuk teknis dulu baru surat edaran," kata Eko.

saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dana block grant tahun anggaran 2007 pada kegiatan pengadaan papan monografi desa/kelurahan di Kabupaten Kampar ini merupakan salah satu kasus yang masuk dalam tahap penyidikan.

Dan bersama kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2007 dan 2008.

Tidak ada komentar: