Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melarang
direksi perusahaan plat merah memberikan upeti atau setoran ke DPR,
apapun alasannya. Larangan ini terkait adanya dugaan praktik permintaan
'upeti' dari oknum anggota DPR kepada BUMN.
Soal fenomena ini,
diperkuat dari pernyataan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia
(Persero) Ismed Hasan Putro. BUMN yang salah satu unit usahanya bergerak
dibidang produksi kondom ini pernah dimintai sumbangan di DPR.
Ismed
mengatakan pernah dimintai sumbangan dana oleh DPR. Namun menurut
Ismed, ia dimintai secara tidak langsung melalui mantan anak buahnya.
"Pada
awal atau 3 hari saya menjabat, memang mau ada RDP dengan salah satu
komisi, saya diminta sekper (sekretaris perusahaan) saya untuk ikut
urunan dengan BUMN lain, dia menjelaskan untuk ini untuk dibawa ke DPR
yang lain seperti biasa ada urunan," kata Ismed kepada detikFinance, Rabu (24/10/2012)
Pada
saat itu, bos BUMN gula dan sawit ini dengan tegas menolak permintaan
mantan sekpernya itu. Namun Ismed tak mau berkometar berapa besar dana
yang diminta DPR di Senayan.
"Tapi saya tolak," tambahnya.
Semetara
itu, Dirut PT PLN, Nur Pamudji mengaku pihaknya sama sekali tidak
pernah memberi upeti untuk
memperlancar urusannya di DPR.
"PLN tidak pernah memberi upeti kepada siapa pun," tegas Nur.
(feb/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar