Kamis, 11 Oktober 2012

Polres Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika

Polres Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika
BANGKINANG-Kepolisian Resor Kampar, Kamis, 11 Oktober 2012, pagi, bertempat di Halaman Markas Besar Polres Kampar, di Jalan Prof M Yamin, Bangkinang, melaksanakan acara pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana Narkotika jenis ganja kering sebanyak 6 Gram didapatkan dari penangkapan terhadap Empat tersangka.

Pantauan wartawan, pagi itu Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso SIK SH, Kasat Narkoba AKP Andi Arya Wisna, Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar H Herlyn Rahmola SKM MKes, Kasi Intel Kejari Bangkinang Kicky Arityanto, Perwakilan BNK Kampar, bersama-sama menyulutkan api ke tong yang disediakan untuk pemusnahan BB dan disaksikan Kanit Idik Satuan Narkoba Bripka Heri Susanto SH, Brigadir Rinalfi, Briptu Goerge Rudy, Briptu Rikki Ikhwan, Bripda Angga Mufajar dan dua orang tersangka Saidinur Alias Udin Bin Arahman (Alm), Ismuhar Alias Muhar Bin Ismail Hasym dan pelaku lainnya tidak diperlihatkan.

Pemusnahan berlangsung sangat singkat. Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Andi Arya Wisna didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Bripka Heri Susanto SH bersama Anggota Brigadir Rinalfi yang ditemui di ruang kerjanya, usai pemusnahan, Kamis, 11 Oktober 2012, pagi jelang siang menjelaskan bahwa BB yang telah dimusnahkan tadi adalah merupakan BB yang berhasil diamankan sewaktu pengeledahan dan penangkapan terhadap Empat orang diduga pelaku dalam tindak pidana Narkotika.

" Kronologisnya, Sabtu, 29 September 2012, pagi. Tim Sat Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil yang mencurigakan Xenia berwarna Hitam dengan Plat Nomor Polisi (Nopol) B 1753 NFZ yang dikendarai berlima orang dari Aceh. Diduga mereka akan bertransaksi Narkotika jenis ganja. Lalu tim bergerak cepat dan kebetulan mobil yang dicurigai itu lewat lampu merah, tepatnya di depan Balai Pendopo Bupati Kampar," ujarnya.

Kemudian, lanjut Heri, mobil itu diberhentikan dan disuruh menepi dengan bantuan petugaa anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kampar mobil langsung dilakukan pemeriksaan, namun dalam mobil tidak ditemukan BB. Walapun tidak ditemukan BB, anggota masih mencurigai orang yang berada di dalam mobil tersebut.

" Kecurigaan kita makin bertambah , mobil itu tiba di Bangkinang sekitar pukul 08:00 WIB dan setelah itu pukul 11:00 WIB mereka akan berangkat lagi pulang ke Aceh," katanya.

Tidak putus asa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim mencurigai salah dua orang tersangka yang berada didalam mobil tersebut gerak geriknya sangat mencurigakan. Dan dilakukan pengembangan didapatilah target yang diduga jaringan di Bangkinang Saidinur Alias Udin Bin Arahman (Alm).

Tim berangkat ke salah seorang warga Aceh yang ditinggal di komplek Perumahan H Syarif yang berlokasi di Jalan Prof H M Yamin SH, di depan Kantor Perikanan Kabupaten Kampar yakni tempat tinggal Saidinur Alias Udin Bin Arahman (Alm). 

Lokasi rumah Saidinur alias Udin yang tidak jauh dari Mapolres Kampar dilakukan pengintaian. Dan tidak berselang lama keluarlah istri Zaidinur, Zuriani (43) dengan gelagat mencurigakan sambil membawa bungkusan yang ditutupi dengan kain. Sangkaan anggota kain kotor yang mau dicuci.

Dan tiba-tiba saja istri tersangka membuang kertas kecil putih yang diduga bekas bungkusan. dari dalam kain tadi. Lalu anggota mengambil kertas kecil yang dibuang tadi. Dan diperiksalah dalam bungkusan kertas putih yang dibuang tadi. Makin kuat kecurigaan anggota, lalu diperiksalah apa isi kain dan dibuka kain tersebut ternyata berisi paket ganja kering yang siap edar.


" Dan dari dalam kain tadi ditemukanlah paket sebanyak 114 bungkusan kecil dengan harga Rp 5000 perpaketnya," terang pria yang dikenal ramah ini dengan insan pers.

Dikatakan Kanit Idik Sat Narkoba, Zuriani (43) dengan penemuan BB langsung dilakukan penggeledahan didalam rumahnya. Dari mulai penggeledahan dan akhirnya ditemukan BB dengan Empat paket sedang dengan harga perpaket Rp 50.000, waktu itu suaminya Zaidinur sedang dalam keadaan tidur.

" Paket sebanyak 4 bungkusan dengan harga satu paket Rp 50.000 yang terletak didalam ricecooker tempat beras dan uang sebanyak Rp 212.000. Dan diduga kalau uang tersebut dari hasil penjualan. Dan pengeledahan dilanjutkan kembali di rumah tersangka lalu ditemukan 1 paket besar dalam lemari kulkas tempat menyimpan sayur-sayuran," imbuhnya.

Jadi menurut Heri, BB yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit mobil Xenia warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi B 1753 NFZ, 114 bungkusan paket Rp 5000, 4 bungkusan paket Rp 50.000, dan 1 paket besar serta empat orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika.

Dilanjutkannya, setelah itu mereka berdua pasangan suami istri ini diamankan sekitar pukul 12:30 WIB dan dibawa ke Polres Kampar untuk diperiksa lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan barulah terungkap bahwa ganja tersebut milik Ismuhar yang telah dibeli pengedar Zaidinur.

" Ganja yang merupakan BB milik Ismuhar yang dibeli oleh Zaidinur yang diantarkan oleh kurir Heri dari Aceh dibawa mengunakan bus ke Bangkinang," terang Kanit.

Barulah dua orang diduga pelaku ditetapkan dari lima orang yang berada dalam mobil intrograsi. Ternyata dalam mobil itu ada nama Ismuhar, Heri, Alban, Ikbal dan Fahmi. 
Setelah dilakukan pemeriksa ditetapkanlah empat orang pelaku. Dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika pemilik BB berasal dari warga aceh Ismuhar yang datang menyemput kurirnya Hari yang telah sampai di Bangkinang.

Dan dikembangan dari hasil pengakuan Zaidinur, lalu diperiksa orang yang berada didalam mobil Xenia warna Hitam yang dibawa dari Aceh. Dari pemeriksaan dan pengeledahan terdapat didalam saku Ismuhar uang sebanyak Rp 1.500.000 yang diduga hasil penjualan.

" Ternyata dari pengakuan Zaidinur dan Zuriani warga Aceh yang tinggal di Bangkinang, bahwa uang itu hasil transaksi atas pembelian BB sebesar Rp 1.500.000," tambah Brigadir Rinalfi.

Ditambahkan Rafi, bahwa Heri menjadi kurir dari Aceh naik bis berangkat ke Bangkinang untuk mengantarkan BB dengan upah sebesar Rp 500.000.

" Hari mengantarkan BB dengan upah setelah tiba di Bangkinang sebesar Rp 500.000, dan Ismuhar berangkat ke Bangkinang mengunakan mobil Xenia warna hitam dengan tujuan untuk menjemut uang dan kurir, tukasnya.

Jadi Ismuhar adalah pemilik ganja kering yang siap untuk diantarkan melalui kurir Heri dari Aceh langsung sampai di bangkinang. Tiba di Bangkinang, Heri membawa BB dari Aceh langsung menyerahkan ke Zaidinur.

" Dan dilakukan transaksi dirumah Zaidinur, Ismuhar dan ditemani Heri menerima uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang pembayaran dari pengakuan Zaidinur dan Zuriani tersangka pertama yang ditangkap," sebut Rafi menirukan ucapan pelaku.  

Sedangkan tiga orang lagi yang dalam mobil hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu sama sekali. Mereka diajak jalan-jalan ke dari Aceh ke Pekanbaru.

" Mereka bertiga tidak ditahan, karena mereka tidak mengetahui sama sekali kejadian tersebut. Dan mereka ke Bangkinang karena diajak oleh Ismuhar untuk jalan-jalan saja," ucap anggota Sat Narkoba Polres Kampar.