BANGKINANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan pembahasan sejumlah jadwal dan agenda diakhir tahun 2012 ini, Senin pagi hingga siang, 29 Oktober 2012, di ruang kerja Badan Musyawarah (Banmus), Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang.
Salah seorang anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kampar H Hefrijon, saat ditemui wartawan, di ruang kerja Komisi II, Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin siang membenarkan bahwa Banmus telah melaksanakan pembahasan sejumlahjadwal dan agenda kegiatan anggota DPRD Kabupaten Kampar.
" Tadi pukul 10:00 WIB sampai selesai, Banmus telah membahas beberapa jadwal dan angenda kegiatan DPRD kedepannya," ungkap Hefrijon yang juga Wakil Ketua Komisi II.
Ia menyampaikan tadi sudah dibahas oleh pimpinan Banmus dan anggota beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD di akhir tahun 2012 ini.
" Silahkan lihat hasil pembahasan jadwal dan agenda yang telah dibahas tadi, di ruang kerja Banmus," katanya sembari menunjuk ke ruang kerja Banmus.
Menurut anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) V ini, jadwal dan agenda kegiatan DPRD diantaranya ada pembahasan tentang penjadwalan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kampar tahun 2013.
Berdasarkan jadwal dan agenda pembahasan RAPBD 2013 yang tertera di papan tulis ada beberapa item yakni pembukaan, rapat fraksi, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, rapat komisi, laporan komisi, pembahasan di tingkat Banggar, dan terakhir laporan banggar serta penutupan pembahasan.
" Kita di Banmus berdasarkan tufoksinya hanya membahas tentang penjadwalan dan agenda kegiatan DPRD yang akan dilaksanakan. Dan reses anggota DPRD dilaksanakan pada bulan Desember 2012," katanya mengakhiri pembicaraan.
Senin, 29 Oktober 2012
Syafrizal : Penyembelihan Hewan Kurban Tiap Tahun di Ponpes
KAMPAR TIMUR-Yayasan Pondok Pesantren Islamic Centre Al Hidayah, Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Ahad pagi, 28 Oktober 2012, bertempat di lokasi Ponpes melaksanakan pemotongan hewan kurban yang merupakan agenda rutin setiap tahun pada hari raya Idul Adha.
Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Ponpes Islamic Centre Al Hidayah Drs H Syafrizal Rahim, MSi, di sela-sela acara pemotongan hewan kurban.
" Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban sudah merupakan kegiatan rutin di Ponpes Islamic Centre Al Hidayah," kata Syafrizal yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kampar.
Peyembelihan hewan Qur’ban ini, kata Syarizal, dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha setiap tahunnya.
" Kegiatan seperti ini akan selalu dilaksanakan untuk dimasa yang akan datang agar para majelis guru dan karyawan-karyawati Ponpes Islamic Centre Al-Hidayah dan para tetangga merasa indahnya dan nikmatnya kebersamaan serta merasa memiliki bersama keberadaan Ponpes," ujar mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Tahun ini, kata Ketua Yayasan, bahwa di Ponpes Islamic Centre Al Hidayah telah melaksanakan pemotongan hewan kurban 1 (Satu) ekor kerbau yang merupakan sumbangan dari Gubernur Riau H M Rusli Zainal, dan 2 (Dua) ekor kambing dari Pimpinan Pondok Pesantren Islamic Center Al-Hidayah KH M Abdih LC Ma, 1 (satu) ekor kambing serta dari Surya Kamal Ad’li salah satu anggota keluarga Ponpes yang juga pegawai Bank RiauKepri Cabang Bangkinang ikut serta menyumbang 1 (satu) ekor kambing.
Pelaksanaan penyembelihan hewan Qur’ban dilaksanakan di halaman Ponpes Islamic Centre Al-Hidayah Kampar.
Hewan Qur’ban ini dibagikan untuk para majlis guru dan karyawan-karyawati Ponpes Islamic Centre Al-Hidayah Kampar sebanyak kurang lebih 56 Orang serta para tetangga sebanyak 30 kepala keluarga dengan total penerima daging Qur’an sekitar 90 orang.
Tampak ikut menyaksikan penyembelihan hewan kurban, Hj Nur Azmi juga pegelola Yayasan Ponpes Islamic Centre Al-Hidayah Kampar yang juga istri dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar, para majelis guru & karyawan-karyawati dan warga tetangga yang dekat dengan lingkungan Ponpes tersebut.
16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
|
Minggu, 28 October 2012 | |
Jakarta,kpu.go.id---Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos
verifikasi administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan
tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai
Nasdem, PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN,
Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
(PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan
Nasional (PPN).
Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI). Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Nadar Hafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas, mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut. “Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni. Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya. Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU. Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol. “Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya. Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012. Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara. KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD) |
KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
Minggu, 28 October 2012 | |
Jakarta, kpu.go.id
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang
memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal
28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki
momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat
perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah. “Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik. Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota. “Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni. Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut : Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN). Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI). Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah. “KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut. |
Langganan:
Postingan (Atom)