Rabu, 24 Oktober 2012

Gagalkan Penyeludupan, Penyidik Bea Cukai Jadi Tersangka

Petugas BC melakukan penyitaan kapal dan muatan pakaian selundupan. 

VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tersangka empat penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kupang, yang menggagalkan penyelundupan pakaian bekas milik Abu Hari Nuru, terkait dugaan pemalsuan surat penyidikan.

"Iya betul, kita menetapkan tersangka terhadap empat penyidik yang diduga memalsukan surat penyidikan yang dijadikan bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Idha Pello, Rabu 24 Oktober 2012.

Febrin mengatakan Abu Hari Nuru melaporbalikkan para penyidik KPPBC Kupang atas dugaan pemalsuan surat penangkapan saat menyita pakaian bekas.

Meski begitu, Febrin tak menyebutkan nama maupun inisial para tersangka dari penyidik KPPBC Kupang tersebut. Menurutnya proses penyidikan masih berlanjut.

Menanggapi hal itu, Kepala Pengawas dan Penyidikan Bea Cukai Bali-NTT, Hendri Darnadi mengatakan penyitaan kapal dan muatan pakaian selundupan sudah sesuai prosedur, dengan salah satu bukti dokumen yang diperoleh dari luar negeri.

Pihaknya juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan penyidik KPPBC Kupang. Berdasarkan manifest yang diperoleh dari sumber di luar merupakan salah satu bukti untuk penyitaan. "Mereka tak bisa membuktikan kelengkapan dokumen," kata Hendri.

Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010.

Petugas bea cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal.

Selanjutnya, petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor  SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai Kupang dengan putusan bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012.

Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang selanjutnya masih didalami. (eh)

 

Tidak ada komentar: