Senin, 08 Oktober 2012

BNK Kampar Belum masuk Instansi Vertikal BNN

BANGKINANG-Badan Narkotika Nasional yang berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI, Nomor 83 Tahun 2007 tidak berlaku lagi secara otomatis setelah diberlakukannya aturan baru yaitu dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI, Nomor 23 Tahun 2010.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada sekitar 75 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dari 500 Kabupaten/Kota dan 33 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Indonesia. 

Data itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (Ka BNN) Komisaris Jendral Polisi Gories Mere melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.

" Untuk masa transisi, masih ada BNNK yang langsung dibawahi BNN dan BNK yang diketuai oleh Wabup atau Walikota. Saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada 75 BNNK Kota dari 500 an Kabupaten atau Kota dan 33 BNN Provinsi," ungkapnya dalam pesan singkat yang diterima.

Ketika ditanya tentang status BNK Kampar, apakah termasuk dalam intansi vertikal BNN. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

" Maaf saya cek dulu, soalnya saya masih di Bandung dan tidak hafal kota mana yang sudah vertikal dengan BNN, tks," ujarnya.

Setelah dikembali ditanya bagaimana statusnya, lalu dijawab." Kampar belum masuk dalam 75 BNNK Kota instansi vertikal BNN, kalau ada pelantikan baru sedang dikonfirmasi kebagian organisasi, mudah-mudahan segera dapat datanya terima kasih," ucapnya.   

Sebelumnya Bupati Kampar H Jefry Noer berpedoman dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 83 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010.

Maka Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 02/SK/BNK-KPR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012 tentang kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar dari Jabatan Ketua yang dijabat oleh Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH kepada Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid, pada hari Rabu, 03 Oktober 2012, siang, sekitar pukul 13:30 WIB, bertempat di Aula Pertemuan, Komplek Kantor Bupati Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang
  
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNNK Kampar.

Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.

Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNK Kampar.

Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.