Rabu, 24 Oktober 2012

Eks Bupati Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara

PEKANBARU--MICOM: Mantan Bupati Kampar sekaligus Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu (24/10), Burhanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Dengan demikian, majelis hakim memutuskan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan masa hukuman dua bulan," kata majelis hakim.

Burhanuddin Husin menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus itu, Burhanuddin sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.

Hukuman tersebut kata majelis juga dikurangi pidana sebelumnya yang telah dijalani Burhanuddin selama proses persidangan berlangsung beberapa tahapan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.

Mendengar putusan hakim tersebut, sejumlah sanak keluarga terdakwa spontan menyambutnya dengan tangis. Burhanuddin tidak berkomentar banyak. Usai bacaan vonis itu, ia mengaku hanya akan pikir-pikir untuk ajukan banding.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. (Ant/OL-04)

Tidak ada komentar: