PEKANBARU--MICOM: Mantan Bupati Kampar sekaligus Kepala Dinas
Kehutanan Riau Burhanuddin Husein dinyatakan terbukti bersalah dan
dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu (24/10),
Burhanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Dengan demikian, majelis hakim memutuskan dan menjatuhi
terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda
sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan
masa hukuman dua bulan," kata majelis hakim.
Burhanuddin Husin menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan
korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam
kasus itu, Burhanuddin sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008,
namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012. Burhanuddin
saat menjadi Kadishut Riau juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam
penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara
yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Hukuman tersebut kata majelis juga dikurangi pidana sebelumnya
yang telah dijalani Burhanuddin selama proses persidangan berlangsung
beberapa tahapan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar biaya
persidangan sebesar Rp10 ribu.
Mendengar putusan hakim tersebut, sejumlah sanak keluarga
terdakwa spontan menyambutnya dengan tangis. Burhanuddin tidak
berkomentar banyak. Usai bacaan vonis itu, ia mengaku hanya akan
pikir-pikir untuk ajukan banding.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 6
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu terdakwa juga dituntut
untuk membayar denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau
denda tidak dibayar. (Ant/OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar