Rabu, 24 Oktober 2012

Istri Dua Korban Rekayasa Kasus Mengadu ke Wantimpres


JAKARTA--MICOM: Dua orang istri yang diduga menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mereka kecewa dengan proses hukum yang menempatkan suami mereka sebagai otak pembunuhan tanpa alat bukti yang kuat sehingga dihukum seumur hidup.

"Kami tadi menemui anggota Wantimpres bidang hukum dan HAM, Albert Hasibuan. Tujuannya mengadukan dugaan rekayasa kasus hukum terhadap masyarakat dalam kasus pembunuhan. Kami sudah ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Polri," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid ketika mendampingi korban rekayasa kasus di Kantor Wantimpres di Jakarta, Selasa (23/10).

Polda Sumatra Utara menangkap Sun An alias An Lan alias Ayong, 51, dan Ang Ho, 34, dalam kasus pembunuhan pengusaha pemilik gudang penitipan kapal Kho Wie, 33, dan Dora Halim, 28. Sun An dan Ang Ho kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan. Kini kasus itu masuk tahapan kasasi.

Peristiwa pembunuhan terhadap Kho Wie dan Dora Halim terjadi pada 29 Maret 2011 pukul 21.00 di Medan, Sumatra Utara. Keduanya dieksekusi dengan ditembak.

Sun An merupakan pengusaha kapal penangkapan ikan, sedangkan Ang Ho merupakan pedagang barang antik. Keduanya beralamat di Jakarta. Menurut pengakuan istri Sun An, Sumiati, suaminya tidak begitu kenal dengan korban meski pernah berbisnis.

Ang Ho kemudian ditangkap di Hotel JW Marriott Medan pada 1 April 2011 dan Sun An ditangkap keesokan pada 2 April 2011 di Sumatra Utara. Keduanya, lanjut Usman, ditangkap tanpa adanya surat penangkapan.

Sun An dan Ang Ho kemudian divonis dengan tuduhan pembunuhan berencana dan menjadi otak pelaku pembunuhan. Anehnya, eksekutor pembunuhan yang diduga berjumlah empat orang belum juga ditangkap alias masih bebas berkeliaran. Barang bukti berupa pistol dan motor yang digunakan eksekutor pun tidak ditemukan.

Istri Ang Ho curiga dengan kasus yang menimpa suaminya. "Sampai sekarang alat bukti belum ada, tapi mereka dijadikan otak pelaku, padahal eksekutor belum ada. Putusan itu cuma berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani di bawah tekanan dan siksaan dan sempat ditolak di persidangan. Dalam sidang pun tidak ada saksi yang memberatkan," cerita istri Ang Ho di kesempatan yang sama.

Usman berharap, dengan pengaduan ke Wantimpres membuat Polri dan kejaksaan berkoordinasi dan mengawasi proses hukum yang diduga terjadi rekayasa tersebut. Pasalnya, terdakwa yang divonis penjara seumur hidup itu dijatuhi hukuman hanya berdasarkan BAP, tanpa alat bukti lainnya.

Albert Hasibuan mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Ia berjanji akan mempelajari kasus tersebut dan memberikan rekomendasi. "Saya bersimpati dengan kasus ini, saya akan mempelajarinya dulu sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata Albert. (Fid/OL-04)



Tidak ada komentar: