Sabtu, 27 Oktober 2012

Surat Palsu Novel Bukti Ketidakprofesionalan Polda Bengkulu

JAKARTA--MICOM: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui ada perbedaan surat keputusan sanksi terhadap Novel Baswedan. Munculnya dua surat atas masalah yang sama merupakan bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu.

Anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan SK bertanggal 26 November 2004 diperoleh dari Polda Bengkulu. Dalam surat tersebut, Novel dijatuhi hukuman tujuh hari penjara.

"Sedangkan SK yang dipegang Novel pada 25 Juni 2004 disebutkan hukumannya berupa teguran keras," katanya, Sabtu (27/10).

Dia menduga munculnya dua surat atas masalah yang sama merupakan bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu. Karena itu, dalam dekat tim Kompolnas akan menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Namun hal itu harus diverifikasi lagi."

Pada kesempatan itu, timnya juga akan membeberkan hasil investigasi Kompolnas atas kasus yang sempat membetot perhatian publik. "Akan kami sampaikan karena ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti," cetus Syafriadi.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim pengacara Novel. Meski begitu, ia mengakui KPK belum menerima laporan terkait dua surat yang berbeda tersebut. "Nanti hari Senin (29/10) akan kami cek kembali," ujanya.

Berbeda dengan Kompolnas, tim pembela Novel justru melihat indikasi upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum Novel, Haris Azhar. "Sulit untuk tidak berprasangka bahwa polisi berupaya mengkriminalisasi Novel."

Kasus Novel sempat membetot perhatian publik. Anggota kepolisian di Bengkulu itu dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Puncaknya pada 5 Oktober lalu, sang penyidik KPK tersebut sempat akan ditarik paksa oleh Polri.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan ribuan masyarakat yang menyereruduk kantor KPK untuk memberi dukungan. Novel sudah membantah melakukan perbuatan tersebut.

Pernyataannya itu kemudian diperkuat oleh pimpinan KPK yang menyakini Novel tidak bersalah dan ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.  (PL/OL-8)

Tidak ada komentar: