Sabtu, 27 Oktober 2012

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK


TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan penggeledahan kasus suap simulator ujian surat izin mengemudi, di kantor Korps Lantas, akhir Juli lalu.

"Kami melakukan tindakan hukum dengan meminta pengacara mendaftarkan ke pengadilan," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, usai salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat, 26 Oktober 2012.

Puji menjelaskan, Korlantas menggugat KPK karena hingga kini lembaga antirasuah itu tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait dengan kasus suap simulator.

Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait dengan kasus simulator dikembalikan. Dokumen-dokumen itu terkait dengan proses pengadaan yang belum dilakukan Korlantas tahun ini. Menurut Puji, karena disita KPK, proses pengerjaan proyek akhirnya terganggu.

Surat itu direspons KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan perincian dokumen yang dinilai tak terkait dengan kasus simulator. Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun, hingga kini, surat terakhir yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas.

Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu. Korlantas, menurut Puji, juga tak mempermasalahkan jika KPK menilai semua dokumen terkait dengan kasus simulator SIM. Namun, menurutnya, hal itu harus dijelaskan KPK.

"Padahal KPK tinggal bilang saja, "Hei polisi, sabar dong!". Nah, itu kan sebenarnya gampang. Ringan saja. Tapi, surat kami belum dibalas, makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ujar Puji.

Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.

ISMA SAVITRI

Tidak ada komentar: