Sabtu, 27 Oktober 2012

Dugaan Kriminalisasi Novel Baswedan kian Kuat

JAKARTA--MICOM: Surat keputusan hukuman disiplin terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diduga palsu. Hal tersebut akan dilaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dugaan kriminalisasi terhadap Novel pun semakin kuat. Anggota tim kuasa hukum Novel, Haris Azhar, mengatakan ada SK palsu berisi hukuman kepada kliennya ketika masih bertugas sebagai anggota kepolisian di Bengkulu.

Ia dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian  pencuri sarang burung walet, 2004 lalu.

"Novel hanya menerima SK tanggal 25 Juni 2004 yang berisi sanksi teguran keras. Adapun SK bertanggal 26 November yang memberikan sanksi kurungan tujuh hari tak pernah diterima Novel," katanya, Sabtu (27/10).

Meski dua tanggal SK tersebut berbeda, surat tersebut ditandatangani pejabat kepolisian yang sama, yakni Ajun Komisaris Besar M Elia Wasono Mastoko dengan Nomor Register Pokok (NRP) 62040970.

Ia menambahkan surat keputusan tentang hukuman kurungan tadi diterima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ketika melakukan penyelidikan di Bengkulu beberapa pekan lalu.

Atas temuan ini, kata Haris, sulit untuk tidak berprasangka bahwa polisi berupaya mengkriminalisasi Novel. Surat pada November itu memberi kesan seolah-olah Polri serius menangani kasus yang menimpa Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu ini.

Haris berencana menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kompolnas pada Senin pekan depan. Tujuannya ke Komnas HAM untuk menunjukan kepada komisi tersebut bahwa benar-benar ada upaya mengkriminalisasi Novel. "Kalau ke Kompolnas untuk mendesak segera mengumumkan seluruh hasil temuan mereka kepada publik," tegasnya.

Kasus Novel sempat membetot perhatian publik. Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004.

Puncaknya pada 5 Oktober lalu, Novel sempat akan ditarik paksa oleh Polri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan ribuan masyarakat yang menyereruduk kantor KPK untuk memberi dukungan.

Novel sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Pernyataannya itu kemudian diperkuat oleh pimpinan KPK yang menyakini Novel tidak bersalah dan ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. (PL/OL-8)

Tidak ada komentar: