Rabu, 24 Oktober 2012

Suharto Seorang Tuna Netra Menulis Makalah Permasalahan HAM tanpa Bantuan


Melansir dari portal resmi DPR RI, dari 30 calon Anggota Komnas HAM yang akan mengikuti fit and proper test di DPR terdapat 3 orang tuna netra. Proses seleksi calon anggota Komnas HAM ini akan digelar pada 15 hingga 22 Oktober 2012 di gedung DPR. Menurut Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, ketiga orang tuna netra yang terdapat dalam daftar calon anggota Komnas HAM akan memperoleh peluang yang sama saat proses penyeleksiannya kelak.


Menurut Gede, ketiga kandidat tuna netra adalah warga negara yang memiliki kesempatan yang sama berpeluang terpilih sebagai anggota Komnas HAM. Beliau memastikan akan ada perlakuan khusus sesuai kondisi 3 orang tuna netra itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Gede saat membuka dengan resmi uji penulisan makalah bagi 30 calon anggota Komnas HAM di Gedung DPR RI. Para calon anggota yang sudah terdaftar wajib menulis setelah memilih salah satu judul tentang permasalahan HAM. Waktu yang diberikan untuk menulis sebanyak 5 halaman adalah 1 jam. Adapun calon yang tuna netra diharuskan mendiktekan isi makalahnya kepada juru ketik yang membantunya.

Siapa Saja Kandidat Anggota Komnas HAM yang Tuna Netra?
Ketiga calon anggota Komnas HAM yang tuna netra tersebut antara lain;

  1. Mochammad Soedito, beliau merupakan pengurus organisasi Persatuan Tuna Netra Indonesia,
  2. Setia Adi Purwanta, beliau adalah pegawai Pusat Sumber Pendidikan Inklusif DI Yogyakarta, serta
  3. Suharto, beliau seorang pegiat Program Pengarusutamaan.
Ketua Komisi III, Gede Pasek ditanya seputar rencana jumlah anggota Komnas HAM yang akan dipilih, dan jawabannya tidak menetapkan jumlah tertentu. Pasalnya yang akan dinilai adalah kualitas kandidat saat fit and proper test. Calon terpilih adalah yang memiliki kualitas terbaik tentang visi, keberanian dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia.

Dari ketiga calon anggota Komnas HAM yang memilih tidak menggunakan pendamping hanya seorang, yaitu Suharto. Beliau lebih memilih untuk menggunakan program komputer khusus yang dapat memandunya dalam mengetik.

Itulah sekilas tentang, “Suharto Seorang Tuna Netra Menulis Makalah Permasalahan HAM tanpa Bantuan”. Mudah-mudahan menginspirasi Anda :)

Eks Bupati Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara

PEKANBARU--MICOM: Mantan Bupati Kampar sekaligus Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Pada sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu (24/10), Burhanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Dengan demikian, majelis hakim memutuskan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan masa hukuman dua bulan," kata majelis hakim.

Burhanuddin Husin menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus itu, Burhanuddin sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.

Hukuman tersebut kata majelis juga dikurangi pidana sebelumnya yang telah dijalani Burhanuddin selama proses persidangan berlangsung beberapa tahapan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.

Mendengar putusan hakim tersebut, sejumlah sanak keluarga terdakwa spontan menyambutnya dengan tangis. Burhanuddin tidak berkomentar banyak. Usai bacaan vonis itu, ia mengaku hanya akan pikir-pikir untuk ajukan banding.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. (Ant/OL-04)

Gagalkan Penyeludupan, Penyidik Bea Cukai Jadi Tersangka

Petugas BC melakukan penyitaan kapal dan muatan pakaian selundupan. 

VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tersangka empat penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kupang, yang menggagalkan penyelundupan pakaian bekas milik Abu Hari Nuru, terkait dugaan pemalsuan surat penyidikan.

"Iya betul, kita menetapkan tersangka terhadap empat penyidik yang diduga memalsukan surat penyidikan yang dijadikan bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Idha Pello, Rabu 24 Oktober 2012.

Febrin mengatakan Abu Hari Nuru melaporbalikkan para penyidik KPPBC Kupang atas dugaan pemalsuan surat penangkapan saat menyita pakaian bekas.

Meski begitu, Febrin tak menyebutkan nama maupun inisial para tersangka dari penyidik KPPBC Kupang tersebut. Menurutnya proses penyidikan masih berlanjut.

Menanggapi hal itu, Kepala Pengawas dan Penyidikan Bea Cukai Bali-NTT, Hendri Darnadi mengatakan penyitaan kapal dan muatan pakaian selundupan sudah sesuai prosedur, dengan salah satu bukti dokumen yang diperoleh dari luar negeri.

Pihaknya juga membantah tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan penyidik KPPBC Kupang. Berdasarkan manifest yang diperoleh dari sumber di luar merupakan salah satu bukti untuk penyitaan. "Mereka tak bisa membuktikan kelengkapan dokumen," kata Hendri.

Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010.

Petugas bea cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal.

Selanjutnya, petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor  SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai Kupang dengan putusan bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012.

Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang selanjutnya masih didalami. (eh)

 

50 Anjing Bea Cukai Seharga Rp7,5 Miliar

Perawatan anjing pelacak itu juga tidak murah.

 

VIVAnews- Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menganggarkan pembelian 50 anjing sebesar Rp7,5 miliar untuk tahun depan. Anjing paling mahal Bea Cukai sendiri mencapai Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan harga anjing pelacak termurah sebesar Rp150 juta. Anggaran itu menurutnya sudah sesuai dengan peruntukannya.

"Jadi anjing yang paling bagus itu ada chipnya, dan jenisnya tertentu," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 26 September 2012.

Agung menjelaskan perawatan anjing pelacak itu juga tidak murah. Ia bahkan berseloroh bahwa biaya makan anjing lebih mahal dibanding dirinya. "Makannya kan tidak bisa makan pecel, tahu, telor, namun semuanya harus disiapkan. Biaya makannya lebih mahal dari Dirjen," kata Agung.

Anjing untuk membantu tugas Bea Cukai itu akan diimpor dari Australia. Jenis anjing pelacak ini antara lain Labrador Retriever dan German Shepard, yang memiliki kualifikasi agresif dan pasif.  "Yang agresif misalnya ada yang menyimpan narkoba, langsung digaruk-garuk, untuk bagasi penumpang. Sedangkan yang pasif untuk orang," ujarnya.

 

Bakal Dipanggil Paksa DPR, Ini Kata Dahlan

Dahlan membeberkan alasannya tidak menghadiri undangan DPR.

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iksan angkat bicara soal rencana Komisi VII DPR-RI yang siap memanggil paksa dirinya.

Menurut Dahlan, dia tidak bisa menghadiri rapat tersebut dengan alasan sedang berkunjung ke beberapa daerah, termasuk ke Provinsi Jambi.

Dahlan pun mengungkapkan kekesalannya ketika ditanya, jika sebagian besar anggota dewan minta dirinya diganti sebagai menteri BUMN.

"Aku ini ditunjuk sebagai menteri alhamdulillah, gak ditunjuk sebagai menteri pun alhamdulillah. Aku sakit alhamdulillah, mati alhamdulillah dan hidup pun alhamdulillah," kata Dahlan di sela kunjungan ke pembangunan terminal Bandara Jambi, Rabu 24 Oktober 2012.
  
Menanggapi adanya hasil audit BPK terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp37 triliun di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada saat dirinya menjabat Direktur Utama, Dahlan mengaku siap menjelaskan hal itu.

Tapi untuk menjelaskannya dibutuhkan waktu yang lebih dari satu menit. Sedangkan waktu sekarang sudah sangat mepet. "Begini aja deh, semuanya saya serahkan kepada dewan," ujarnya sambil buru-buru meninggalkan rombongan wartawan.

Sebelumnya, Komisi VII DPR-RI mengundang Dahlan Iskan sebagai mantan Dirut PLN bukan sebagai Menteri ESDM yang merupakan mitra Komisi VI DPR-RI.

Ini kedua kalinya Dahlan tidak hadir, padahal Komisi VII ingin memverifikasi temuan BPK dan bukan ingin menghakimi Dahlan. (eh)

Bos BUMN Ini Ngaku Pernah 'Dipalak' DPR

Feby Dwi Sutianto - detikfinance

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melarang direksi perusahaan plat merah memberikan upeti atau setoran ke DPR, apapun alasannya. Larangan ini terkait adanya dugaan praktik permintaan 'upeti' dari oknum anggota DPR kepada BUMN.

Soal fenomena ini, diperkuat dari pernyataan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan Putro. BUMN yang salah satu unit usahanya bergerak dibidang produksi kondom ini pernah dimintai sumbangan di DPR.

Ismed mengatakan pernah dimintai sumbangan dana oleh DPR. Namun menurut Ismed, ia dimintai secara tidak langsung melalui mantan anak buahnya.

"Pada awal atau 3 hari saya menjabat, memang mau ada RDP dengan salah satu komisi, saya diminta sekper (sekretaris perusahaan) saya untuk ikut urunan dengan BUMN lain, dia menjelaskan untuk ini untuk dibawa ke DPR yang lain seperti biasa ada urunan," kata Ismed kepada detikFinance, Rabu (24/10/2012)

Pada saat itu, bos BUMN gula dan sawit ini dengan tegas menolak permintaan mantan sekpernya itu. Namun Ismed tak mau berkometar berapa besar dana yang diminta DPR di Senayan.

"Tapi saya tolak," tambahnya.

Semetara itu, Dirut PT PLN, Nur Pamudji mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah memberi upeti untuk
memperlancar urusannya di DPR.

"PLN tidak pernah memberi upeti kepada siapa pun," tegas Nur.

(feb/hen)
 

Polisi Kejar Pencopet Smartphone Menteri Amir

TEMPO.CO, Makassar -- Kasus hilangnya smartphone jenis Samsung Galaxy Note milik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sedang dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Ponsel canggih itu dicopet dari saku sebelah kiri ajudan Menteri Amir, Wahyu Hendrajati Setyo, 29. Kala itu, Jumat, 7 September 2012, Menteri Amir menghadiri acara Deklarasi Partai Pengusung Kandidat Gubernur Sulsel, yakni pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Azis Qahar Mudzakkar (IA) di Lapangan Karebosi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, sekitar pukul 20.30.

"Sementara masih penyelidikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, Sabt 8 September 2012. Penyelidikan langsung dilakukan begitu Wahyu mengadukan hal ini, 30 menit setelah menyadari ponsel itu hilang, pada Jumat malam, 7 September 2012.

Peristiwa pencurian ini bermula saat rombongan menteri tiba di Lapangan Karebosi untuk menghadiri deklarasi partai pengusung pasangan IA yang bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Sulsel, awal tahun depan. Smartphone Galaxy Note berwarna kombinasi hitam-krem disimpan korban di sakunya.

Saat berada di jalan masuk menuju Tribun Lapangan Karebosi, korban berjalan tepat di samping menteri. Wahyu melindungi bosnya dari desakan para simpatisan dan masyarakat yang berjubel menghadiri deklarasi itu. Tidak berselang lama, saat memeriksa saku celananya, pria yang berstatus pegawai negeri ini tersadar jika ponsel milik menteri yang disimpannya raib. Dia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Mantasiah, mengatakan selama pelaksanaan acara deklarasi, polisi mengerahkan sedikitnya 195 personel untuk pengamanan. Jumlah 195 personel itu sudah termasuk anggota satuan lalu lintas.

"Kami melaksanakan tugas untuk meminimalkan dan mencegah adanya gangguan, demi tercipta situasi kamtibmas yang kondusif," kata dia.

TRI YARI KURNIAWAN