JAKARTA (Tempo.co) - Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra), Muhammad Maulana, mengatakan, lembaganya menemukan adanya dana
miliaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2010
yang mengalir ke Kepala Polri dan Wakil Kapolri. Dana itu diduga menjadi
dana tambahan kegiatan operasi serta kebutuhan rumah tangga kedua
pemimpin Polri tersebut.
Maulana berujar, ada dana sebesar Rp 6,9
miliar yang diperoleh dari dana Sistem Administrasi Manunggal untuk
Satu Atap dan Jasa Raharja. Dana tersebut habis dipergunakan secara
langsung oleh petinggi Polri. Di antaranya, Rp 1,9 miliar untuk
kebutuhan rumah tangga Kapolri dan Wakapolri, serta dana open house Kapolri pada Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp 264 juta.
Ada
juga yang diperuntukkan bagi insentif petinggi Polri, termasuk mantan
Kapolri dan Wakapolri, yang mencapai Rp 4,6 miliar. "Seharusnya, dengan
pemberlakuan remunerasi dan kenaikan gaji pokok di Kepolisian, tidak ada
lagi tambahan dan pengelolaan anggaran di luar mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Maulana dalam konferensi
pers di kantornya, Ahad, 31 Maret 2013.
Dia mengatakan,
penggunaan anggaran tersebut seharusnya melalui mekanisme pembelanjaan
APBN, yaitu menggunakan standar harga serta diprogramkan sebelumnya.
Menurut Maulana, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2011, dana
penerimaan non-APBN Polri pada 2010 mencapai Rp 188 miliar. Pada tahun
berikutnya naik Rp 80 miliar. Penerimaan terbesar berasal dari Dana
Pemeliharaan Kesehatan yang diperoleh dari pemotongan gaji Rp 120 miliar
dan dana Samsat Rp 113 miliar.
Selain itu, ada lagi dana
penerimaan non-APBN yang tidak termasuk dalam kategori PNPB mencapai Rp
97,8 miliar. Dana ini juga dipergunakan secara langsung oleh Kepolisian.
Maulana mengatakan, penggunaan dana non-APBN secara off budget atau
di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 berpotensi
disalahgunakan. "Penggunaan dana ini juga tidak didukung dengan bukti
pertanggungjawaban yang valid," kata Maulana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar