Selasa, 23 Oktober 2012

Kata Yusril Soal Penyerahan Berkas Simulator SIM



TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polri mengacu pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyerahkan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi. Pasal 50 tentang undang-undang tersebut sudah mengatur mekanisme penyerahan berkas kasus maupun tersangkanya.

"Saat saya diminta memberi pendapat oleh Polri, saya sudah bilang salah satu alternatif adalah mengikuti ketentuan pasal 50 itu," kata Yusril seusai menjadi pembicara dalam peluncuran buku politikus Golkar Bambang Soesatyo berjudul Republik Galau di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 21 Oktober 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan berkas kasus simulator SIM kepada KPK. Perintah itu menyusul dualisme pengusutan kasus yang melilit Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Namun perintah SBY belum juga dipenuhi Polri. Institusi ini masih mengkaji aturan penyerahan berkas kasus. Padahal KPK sudah memberikan petunjuk agar penggunakan pasal 50 ayat tiga dan empat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan lembaga antikorupsi.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan polisi tidak bisa melakukan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut lantas meminta KPK membuka penyelidikan baru. Sesuai undang-undang, KPK bisa mengambil alih kasus yang tengah disidik Polri.

Adapun tersangka KPK yang ditahan Polri, kata Yusril, tidak masalah bila diserahkan ke KPK. Mereka akan tetap menjalani masa tahanan sesuai waktu yang sudah dijalani selama ini. "Tidak ada masalah karena prosedur penahanan yang digunakan Polri sama dengan KPK yakni KUHAP," ujarnya.

Namun Yusril menolak menjelaskan mekanisme yang sebaiknya digunakan bila berkas tersangka Polri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Tidak usah terlalu detail, karena itu tugas polisi dan KPK," ujar dia.TRI SUHARMAN.

Tidak ada komentar: