Rabu, 24 Oktober 2012
Diisukan Hamil 3 Bulan di Penjara, Angelina Menangis Angie tak kuasa menahan emosi mendengar dia digosipkan hamil
VIVAlife - Angelina Sondakh genap tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan KPK. Namun, sudah menyepi di rutan rupanya dia bukan lepas dari kebisingan dunia luar.
Hari ini isu tak sedap menghampiri mantan Putri Indonesia 2001 itu. Angie, begitu panggilan akrabnya, kini malah digosipkan sedang hamil tiga bulan.
"Sakit jiwa itu orang yang menggosipkan Angie hamil. Angie sedang dalam masalah, mengapa masih saja ada yang jahat sama dia," ujar Nasrullah, kuasa hukum Angie, kepada VIVAnews, Selasa 23 Oktober 2012.
Dengan nada kesal, Nasrullah yang menjenguk Angie di Rutan Pondok Bambu selama tiga jam, menceritakan kesedihan kliennya diterpa rumor tak sedap itu. Angie tak kuasa menahan emosinya mendengar dia digosipkan hamil.
"Dia nangis, dia bilang kenapa saya difitnah lagi, difitnah seperti ini," ujar Nasrullah menirukan.
Angie menyesalkan kenapa gosip tersebut berembus ketika dia sedang menjadi pesakitan di dalam penjara. "Saya sedang menjalani proses hukum, tapi cobaan masih terus ada saja buat saya," Angie mengeluh kepada Nasrullah. (kd)
Istri Dua Korban Rekayasa Kasus Mengadu ke Wantimpres
"Kami tadi menemui anggota Wantimpres bidang hukum dan HAM, Albert Hasibuan. Tujuannya mengadukan dugaan rekayasa kasus hukum terhadap masyarakat dalam kasus pembunuhan. Kami sudah ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Polri," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid ketika mendampingi korban rekayasa kasus di Kantor Wantimpres di Jakarta, Selasa (23/10).
Polda Sumatra Utara menangkap Sun An alias An Lan alias Ayong, 51, dan Ang Ho, 34, dalam kasus pembunuhan pengusaha pemilik gudang penitipan kapal Kho Wie, 33, dan Dora Halim, 28. Sun An dan Ang Ho kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan. Kini kasus itu masuk tahapan kasasi.
Peristiwa pembunuhan terhadap Kho Wie dan Dora Halim terjadi pada 29 Maret 2011 pukul 21.00 di Medan, Sumatra Utara. Keduanya dieksekusi dengan ditembak.
Sun An merupakan pengusaha kapal penangkapan ikan, sedangkan Ang Ho merupakan pedagang barang antik. Keduanya beralamat di Jakarta. Menurut pengakuan istri Sun An, Sumiati, suaminya tidak begitu kenal dengan korban meski pernah berbisnis.
Ang Ho kemudian ditangkap di Hotel JW Marriott Medan pada 1 April 2011 dan Sun An ditangkap keesokan pada 2 April 2011 di Sumatra Utara. Keduanya, lanjut Usman, ditangkap tanpa adanya surat penangkapan.
Sun An dan Ang Ho kemudian divonis dengan tuduhan pembunuhan berencana dan menjadi otak pelaku pembunuhan. Anehnya, eksekutor pembunuhan yang diduga berjumlah empat orang belum juga ditangkap alias masih bebas berkeliaran. Barang bukti berupa pistol dan motor yang digunakan eksekutor pun tidak ditemukan.
Istri Ang Ho curiga dengan kasus yang menimpa suaminya. "Sampai sekarang alat bukti belum ada, tapi mereka dijadikan otak pelaku, padahal eksekutor belum ada. Putusan itu cuma berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani di bawah tekanan dan siksaan dan sempat ditolak di persidangan. Dalam sidang pun tidak ada saksi yang memberatkan," cerita istri Ang Ho di kesempatan yang sama.
Usman berharap, dengan pengaduan ke Wantimpres membuat Polri dan kejaksaan berkoordinasi dan mengawasi proses hukum yang diduga terjadi rekayasa tersebut. Pasalnya, terdakwa yang divonis penjara seumur hidup itu dijatuhi hukuman hanya berdasarkan BAP, tanpa alat bukti lainnya.
Albert Hasibuan mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Ia berjanji akan mempelajari kasus tersebut dan memberikan rekomendasi. "Saya bersimpati dengan kasus ini, saya akan mempelajarinya dulu sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata Albert. (Fid/OL-04)
Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"
Mantan Wali Kota Surakarta ini tiba di Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00. Ia kemudian mengecek pejabat serta petugas pelayanan KTP. Namun, Jokowi tidak menemukan seorang pun petugas. Ruangan masih terkunci.
Hanya sekitar dua menit di kelurahan itu, Jokowi, yang mengenakan jas hitam dan berdasi merah, langsung pindah lokasi ke Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Di situ, ia menemukan hal yang sama. Tidak ada lurah atau pejabat lain di kantor tersebut.
Jokowi lalu melanjutkan inspeksi ke kantor Kecamatan Cempaka Putih. Di situ, ia hanya bertemu Wakil Kecamatan Cempaka Putih. Adapun camat belum datang.
Di kecamatan, Jokowi menyampaikan sejumlah pertanyaan ke wakil camat, di antaranya bagaimana cara membuat izin mendirikan bangunan (IMB). Ia kemudian ke tempat pelayanan KTP yang ternyata masih tutup. "Ini tulisannya ''buka'', tapi masih tutup. Enggak bener ini," kata Jokowi.
Inspeksi mendadak sekitar 1,5 jam ke tiga lokasi itu ternyata membuat Jokowi ingin mengumpulkan seluruh camat dan lurah pada Rabu, 24 Oktober 2012. "Saya mendadak-dadak saja. Nanti semua camat dan lurah akan dikumpulin," katanya.
Dia mengatakan, ke depannya perlu ada evaluasi pelayanan birokrasi di Jakarta. Untuk itu, dia harus memanggil seluruh camat dan lurah agar ada perbaikan pelayanan. "Semuanya mau dipanggil," katanya.
SUTJI DECILYA
Pejabat Eks Terpidana Korupsi Harus Mundur
JAKARTA, KOMPAS.com - Azirwan,
bekas terpidana korupsi, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah itu semestinya diikuti para pejabat di daerah lain yang
mantanterpidana korupsi.
"Semua bekas terpidana korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat harus mundur. Itu diperlukan untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan itu, karena dia adalah bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008 itu.
Selain Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi Simanjuntak.
Menurut Teten Masduki, pengangkatan bekas terpidana koruptor bermasalah dari berbagai aspek. Selain mengkhianati gerakan perang melawan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, promosi itu juga menunjukkan hukuman akibat korupsi ringan. Mereka telah mengeruk banyak keuntungan dari korupsi, dipenjara beberapa tahun, dan kemudian justru memperoleh jabatan lagi.
"Pengangkatan bekas terpidana koruptor menjadi pejabat mencerminkan sikap permisif terhadap korupsi, bahkan akan semakin menyuburkan korupsi. Muncul kesan, korupsi menjadi jalan untuk menggapai jabatan tertinggi pemerintahan," katanya.
Karena itu, promosi jabatan itu harus dibatalkan. Jika perlu, dipastikan adanya larangan bekas terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik selamanya. Itu bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
"Harus ditunjukkan, bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa dan dihukum dengan keras, termasuk tidak boleh dipromosikan untuk menduduki jabatan publik selamanya," katanya.
"Semua bekas terpidana korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat harus mundur. Itu diperlukan untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan itu, karena dia adalah bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008 itu.
Selain Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi Simanjuntak.
Menurut Teten Masduki, pengangkatan bekas terpidana koruptor bermasalah dari berbagai aspek. Selain mengkhianati gerakan perang melawan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, promosi itu juga menunjukkan hukuman akibat korupsi ringan. Mereka telah mengeruk banyak keuntungan dari korupsi, dipenjara beberapa tahun, dan kemudian justru memperoleh jabatan lagi.
"Pengangkatan bekas terpidana koruptor menjadi pejabat mencerminkan sikap permisif terhadap korupsi, bahkan akan semakin menyuburkan korupsi. Muncul kesan, korupsi menjadi jalan untuk menggapai jabatan tertinggi pemerintahan," katanya.
Karena itu, promosi jabatan itu harus dibatalkan. Jika perlu, dipastikan adanya larangan bekas terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik selamanya. Itu bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
"Harus ditunjukkan, bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa dan dihukum dengan keras, termasuk tidak boleh dipromosikan untuk menduduki jabatan publik selamanya," katanya.
Editor :
Agus Mulyadi
Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh
TEMPO.CO, Tangerang-Janda cantik pemilik toko emas, Lina, 47 tahun, ditemukan tewas dengan luka tusuk di perut di dalam rumahnya di Jalan Sukamanah Nomor 38 RT 03/10 Kelurahan Sukasari Kota Tangerang, Selasa 23 Oktober 2012. Kepolisian setempat masih menyelidiki dugaan penyebab kematian itu dengan diantaranya mengumpulkan keterangan tentang daftar kekasih Lina.
Jasad Lina ditemukan tertelungkup di ruang tamu. Keluarga melapor ke polisi pada pukul 16. Namun seorang tetangga di muka rumah mengaku telah mengamati pintu pagar setinggi satu meter di rumah Lina terbuka lebar sejak Pukul 10.
“Ada orang laki-laki saya tidak kenal bilang ke saya, dia lihat seorang pria berkaos putih keluar rumah encik Lina terburu-buru membawa kabur sepeda motor Mio merah B-6008 milik Rosi, anak angkat Lina,” kata dia.
Adik ipar Lina, Kim, mengatakan Lina menjadi korban perampokan sebulan lalu. “Tapi katanya hanya kamera dan jam tangan yang hilang,” kata Kim. Sejak itu Lina kemudian merenovasi rumah dan menyiapkan kunci-kunci pengaman.
Lina menjadi janda setelah suaminya, Piter alias Fitong, meninggal empat tahun lalu karena sakit. LIna mewarisi rumah burung walet dan sebuah toko emas di Pasar Anyar, Tangerang.
Lina disebut-sebut memiliki sejumlah kekasih belakangan ini. “Pacarnya ada yang polisi, preman, dan ada satu lagi itu yang duduk di luar,” kata seorang ibu tetangga samping rumahnya. “Encik orangnya cantik, imut-imut pacarnya banyak,” kata dia lagi.
Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus pelaku dugaan pembunuhan Lina. Polisi juga menelusuri jejak pacar-pacar Lina dan orang-orang dekatnya sebagai petunjuk untuk mengungkap pembunuhan sadis itu.
“Dugaan sementara pembunuhan, sedang kami tangani,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Suharyanto.
Pedagang Kaki Lima Jadi Raja di Kota Tua Jakarta
Pengunjung bersepeda di antara lapak pedagang kaki lima di sekitar
halaman Museum Fatahilah, kawasan Kota Tua Jakarta, Jumat (24/8).
Kurangnya penataan dari pihak terkait membuat tempat tersebut menjadi
kotor dan kumuh. TEMPO/Subekti
Kampar Dapat Bantuan Mesin Jahit Dari Menko dan UKM
TAPUNG-Dalam upaya mengurangi pengangguran terbuka dikalangan remaja putri yang mengalami putus sekolah dan dalam rangka menambah pendapatan keluarga bagi ibu rumah tangga.
Maka dalam waktu dekat ini, guna menunjang agar terlaksana program Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mengurangi angka pengangguran akan menggelar pelatihan jahit menjahit pakaian bagi remaja putri putus sekolah dan bagi ibu rumah tangga yang berkeinginan meningkatkan pendapatan keluarganya sekaligus dapat membantu suami dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga.
Hal itu diungkapkan Bupati Kampar H Jefri Noer, Selasa, 23 Oktober 2012, dalam acara pertemuan dengan tokoh masyarakat dan lapisan masyarakat di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir.
Dalam kesempatan acara itu, Bupati juga menyerahkan baju koko kepada tokoh masyarakat, ghorim, imam, bilal dan perangkat desa serta masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan tersebut.
Bupati Kampar dalam rangka merealisasikan program tersebut, beberapa waktu yang lalu telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menko dan UKM) Republik Indonedia, di Jakarta.
Dari hasil pertemuan itu, Menteri Koperasi dan UKM RI telah memberikan respon positif dan sekaligus bersedia memberikan bantuan.
" Bantuan itu diberikan untuk menunjang kegiatan pelatihan jahit menjahit tersebut dalam bentuk berupa 100 unit mesin jahit," ujar Bupati Kampar.
Jefri mengatakan bahwa kegiatan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan serta dalam upaya mengurangi pengangguran bagi remaja putri putus sekolah dan ibu rumah tangga tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Setelah mengikuti pelatihan jahit menjahit, maka kepada para peserta akan diberikan order jahitan berupa jahitan pakaian seragam anak sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP dan tingkat SLTA," ujar Jefry Noer yang dikenal dengan program Lima Pilar dalam membangun Kabupaten Kampar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar didapat jumlah anak didik baru setiap tahunnya untuk tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA berjumlah sebanyak 163.000 orang anak didik. Dan 94.000 orang diantaranya adalah anak didik untuk tingkat SD.
" Bila anak didik yang 163.000 orang tersebut memerlukan pakaian seragam sekolah dua stel saja untuk masing-masing anak didik. Maka diperlukan sekitar 326.000 stel pakaian sekolah dan itu merupakan order yang cukup besar," paparnya
Selain itu, peserta pelatihan jahit menjahit juga akan diberikan pinjaman modal usaha, mesin jahit dengan pembelian cicilan, bahan baku dan pembinaan lanjutan dari instansi berkompeten secara berkesinambungan.
" Intinya saya berharap adanya dukungan semua pihak secara sadar dan ikhlas untuk bersama-sama mengurangi pengangguran dan sekaligus mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kampar," himbau Bupati Kampar.
Maka dalam waktu dekat ini, guna menunjang agar terlaksana program Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mengurangi angka pengangguran akan menggelar pelatihan jahit menjahit pakaian bagi remaja putri putus sekolah dan bagi ibu rumah tangga yang berkeinginan meningkatkan pendapatan keluarganya sekaligus dapat membantu suami dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga.
Hal itu diungkapkan Bupati Kampar H Jefri Noer, Selasa, 23 Oktober 2012, dalam acara pertemuan dengan tokoh masyarakat dan lapisan masyarakat di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir.
Dalam kesempatan acara itu, Bupati juga menyerahkan baju koko kepada tokoh masyarakat, ghorim, imam, bilal dan perangkat desa serta masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan tersebut.
Bupati Kampar dalam rangka merealisasikan program tersebut, beberapa waktu yang lalu telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menko dan UKM) Republik Indonedia, di Jakarta.
Dari hasil pertemuan itu, Menteri Koperasi dan UKM RI telah memberikan respon positif dan sekaligus bersedia memberikan bantuan.
" Bantuan itu diberikan untuk menunjang kegiatan pelatihan jahit menjahit tersebut dalam bentuk berupa 100 unit mesin jahit," ujar Bupati Kampar.
Jefri mengatakan bahwa kegiatan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan serta dalam upaya mengurangi pengangguran bagi remaja putri putus sekolah dan ibu rumah tangga tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Setelah mengikuti pelatihan jahit menjahit, maka kepada para peserta akan diberikan order jahitan berupa jahitan pakaian seragam anak sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP dan tingkat SLTA," ujar Jefry Noer yang dikenal dengan program Lima Pilar dalam membangun Kabupaten Kampar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar didapat jumlah anak didik baru setiap tahunnya untuk tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA berjumlah sebanyak 163.000 orang anak didik. Dan 94.000 orang diantaranya adalah anak didik untuk tingkat SD.
" Bila anak didik yang 163.000 orang tersebut memerlukan pakaian seragam sekolah dua stel saja untuk masing-masing anak didik. Maka diperlukan sekitar 326.000 stel pakaian sekolah dan itu merupakan order yang cukup besar," paparnya
Selain itu, peserta pelatihan jahit menjahit juga akan diberikan pinjaman modal usaha, mesin jahit dengan pembelian cicilan, bahan baku dan pembinaan lanjutan dari instansi berkompeten secara berkesinambungan.
" Intinya saya berharap adanya dukungan semua pihak secara sadar dan ikhlas untuk bersama-sama mengurangi pengangguran dan sekaligus mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kampar," himbau Bupati Kampar.
Langganan:
Postingan (Atom)

