Kamis, 14 Juni 2012

DPRD Sijunjung Cari Reperensi Ke Kampar

BANGKINANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/06/2012) siang, bertempat di Aula Ruang Rapat, Lantai III, Kantor Bupati Kampar, di Bangkinang, bertemu dan berbincang dengan Asisten III Bidang Administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar H Bustami HY.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang tergabung dalam Komisi I melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan sebagai referensi penanganan di bidang pemerintahan serta berbagi informasi tentang analisa jabatan, beban kerja dan proses penyelesaian aset serta informasi tentang kepegawaian di Kabupaten Kampar.
           
Kedatangan rombongan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung yang diketuai oleh H. Mukhlis R beserta anggota DPRD lainnya, serta staf sekretariat dewan, disambut oleh Asisten III dan didampingi Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Sumber Daya Manusia H Mawardes, serta perwakilan dari beberapa satuan kerja yang ada di lingkungan Pemda Kabupaten Kampar.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD sijunjung saling bertukar informasi dan lainnya dengan pemda Kampar tentang kendala yang dihadapi tentang analisa jabatan, beban kerja dan proses penyelesaian aset pemda yang dilakukan oleh Pemda Kampar. Dengan berbabagi informasi tersebut, diharapkan bisa mendapatkan solusi dari kendala yang dihadapi di Pemda Sijunjung tersebut.
        
" Tentang analisa jabatan di Pemda Kampar, berkaitan dengan keterbatasan waktu dan meningkatnya volume kerja serta membutuhkan banyak dana, analisis jabatan belum bisa dilaksanakan. Namun, pemda Kampar akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan analisa jabatan tersebut pada tahun 2013," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Kepegawaian H Bustami HY.

Disampaikan Bustamy, analisis jabatan tersebut bisa dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendesak artinya tidak harus dilakukan secara serentak.
           
" Kemudian mengenai penyelesaian aset pemda seperti masalah pertanahan, kabupaten Kampar tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Sijunjung, yakni seluruh tanah dibumi dikuasai oleh ulayat," ucapnya.

Untuk itu, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemda Kampar adalah dengan membentuk tim penanganan komplik pertanahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kampar. Namun, terkadang aturan yang dibuat tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku dan kenyataan yang ada dilapangan.

" Untuk itu, harus disikapi dengan baik. Terutama dengan membuat surat ganti rugi dengan pemilik tanah," tuturnya lagi.

Tidak ada komentar: