Rabu, 10 Oktober 2012

Pjs Kades Desa Terantang Melenggang Usai Di Periksa

BANGKINANG-Pengeroyokan yang dilakukan Pejabat Sementara ((Pjs) Kepala Desa Terantang Ilzam (49) dan Endi Warman (39) kepada Anizar Datuk Putau Ninik Mamak Kenegerian Terantang, pada hari Jum'at, tanggal 11 Mei 2012, lalu, sekitar pukul 14:00 WIB, tepatnya di Dusun IV, Desa Terantang terjadilah cekcok antara mereka terkait masalah galian C.

Anizar salah serang ninik mamak kenegerian Terantang yang menolak terhadap galian C yang beroperasi di Dusun IV tersebut. Siang itu terjadilah keributan dan cekcok diantara mereka. Akibat cekcok pada saat itu, Anizar mengalami luka goresan dibawah telingga sebelah kanan.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan terhadap dirinya oleh Pjs Kades Terantang dan Endi. Anizar langsung melapor ke Kepolisian Sektor Tambang. Laporan diproses Polsek sehingga ditetapkan tersangka Ilzam dan Endi.

Selasa, 09 Oktober 2012, Kejaksaan Negeri Bangkinang menerima pelimpahan tersangka pelaku dan barang bukti. Lalu dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga sorenya, namun berkas administrasi belum lengkap masih ada yang kurang, Ilzam dan Endi batal ditahan. Jaksa yang memeriksa yakni Effendi Zarkasyi SH MH dan Novrika SH staf Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Informasi yang didapat pemeriksaan dilanjutkan kembali, Rabu, 10 Oktober 2012, pagi tadi, bertempat di ruang jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.

Usai dilakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan lengkap administrasinya, tersangka pelaku pengeroyokan Pjs Kades Terantang dan Endi melenggang bebas keluar dari ruangan jaksa dan Kantor Kejari Bangkinang karena tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kantor Kejari Bangkinang yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen yang juga selaku Humas Kicky Arityanto tidak berhasil dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, dan pesan singkat yang dikirim tidak kunjung dibalas hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.

Izlam sekitar, pukul 13:00 WIB sempat terlihat di Komplek Kantor Bupati Kampar bersama beberapa orang di ruangan Kantor Bagian Humas dan Pemdes tepatnya di depan ruangan Asisten I Pemerintahan sedang berdiri dan terlihat berbincang-bincangan dengan pegawai.

Namun, kabar yang didapatkan bahwa ada tiga alasan tersangka Ilzam dan Endi tidak dilakukan penahanan oleh jaksa. Tersangka tidak pernah ditahan di sejak pemeriksaan di Polsek Tambang, tersangka kooperatif dan mengajukan surat penangguhan penahanan.

Padahal untuk mengajukan penangguhan penahanan itu, harus ada persyaratan yang dipenuhi oleh tersangka. salah satunya penjamin terhadap tersangka apabila melarikan diri.

Tidak ada komentar: