Sabtu, 20 Oktober 2012

Camat Siak Hulu Himbau Warga Urus e-KTP Secepatnya

SIAK HULU-Camat Siak Hulu menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Siak Hulu untuk segera mengurus elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Himbauan itu disampaikan Camat Siak Hulu H Syamsuir saat dihubungi wartawan, Jum'at pagi, 18 Oktober 2012.

" Bagi masyarakat yang wajib e-KTP, yang belum mengurusnya, agar segera mengurus untuk melakukan perekaman di Kantor Camata pada jam kerja," ujarnya.

Dikatakannya, batas waktu pengurusan e-KTP bagi masyarakat akhir tahun 2012, apabila lewat akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. 

" Masyarakat Siak Hulu yang wajib e-KTP sebanyak 46 ribu jiwa, dan rekap yang sudah direkam hingga saat ini hampir mencapai 40 ribu jiwa," kata pejabat yang selalu setiap saat bisa di hubungi.

Kata Camat, untuk kecamatan Siak Hulu, e-KTP yang telah dibagikan kepada masyarakat sekitar 12 ribu lembar. Jadi bagi masyarakat yang sudah mengurus, akan tetapi data perekaman data harus diulang kembali.

Walaupun kemarin, peralatan e-KTP raib dibobol maling. Namun, data perekaman e-KTP tidak terganggu sebab tempat penyimpan data aman. Tidak dibawa maling.

Ia mengingatkan kembali, kepada masyarakatnya yang belum mengurus sama sekali, untuk disegerakan mengurus e-KTP secepatnya. Karena e-KTP sangat penting sekali, besok jika ada urusan semuanya dengan e-KTP.

Tidak ada komentar: