Kamis, 04 Oktober 2012

Bupati Lantik Asisten II Jabat Ketua BNNK

BANGKINANG-Terjawab sudah polemik tidak kunjung dilantiknya Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kampar, Rabu, 03 Oktober 2012, siang, sekitar pukul 13:30 WIB, bertempat di Aula Pertemuan, Komplek Kantor Bupati Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang. Bupati Kampar H Jefry Noer langsung melantik Ketua BNNK Kampar yang di Ketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid.

Padahal sebelumnya, jabatan Ketua BNNK Kampar di jabat secara otomatis oleh Wakil Bupati Kampar, setelah ditinggal oleh mantan Wakil Bupati Kampar H Teguh Sahono, tidak ada pernah pelantikan dilaksanakan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 83 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010. Maka Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 02/SK/BNK-KPR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012 tentang kepengurusan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kampar.
   
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNNK Kampar.

Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.

" Dan paling lambat minggu depan aktifitas BNNK sudah berjalan," ancam Jefry Noer.

Ia mengingatkan kepada ketua dan pengurus untuk menjadikan apa yang dipercayakan kepadanya dalam rangka ibadah dan sebagai ladang amal agar dalam bekerja. Tidak terbeban dan untuk segera menyusun Rancana kerja ke depan bersama Tim.
   
" Segera buat program untuk dapat memberantas peredaran narkoba dan program yang akan menjadikan Kampar yang zero Narkoba serta sinergi dengan tujuan Pemda Kampar dalam mewujudkan Kampar yang maju yang terlepas dari Kemiskinan, pengangguran," ujar mantan anggota DPRD Provinsi Riau.
   
Menurutnya, pencegahan narkoba adalah lebih baik, karena akibatnya kalau sudah kecanduan semua hal negatif yang terjadi. Untuk itu narkoba merupakan penyakit yang lebih jahat dari segala penyakit.

" Dan perlu perhatian serius dari kita semua," kata bupati.
 
Bupati juga mengingatkan kepada ketua dan pengurus agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana anggaran BNNK.

" Dan bekerjalah sesuai aturan dan niat beribadah agar segala yang dilakukan berbuah amal dan membawa keberhasilan," ujarnya lagi.
   
Jefry juga tidak lupa menghimbau kepada ketua yang baru agar membuat program yang namanya PNS bebas narkoba artinya mulai dari Bupatinya, Wakil bupati, Sekda dan semua PNS maupun honorer dilingkungan Perintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar harus di tes urine untuk memastikan positif/tidak memakai narkoba

" Dan kalau ada yang kedapatan positif memakai narkoba untuk segera di beri sangsi," ucap Bupati Kampar yang pernah dinonaktifkan oleh Mendagri.

Disisi lain Jefry Noer juga menginstruksikan kepada Amry Yudo selaku Kepala Bagian Humas untuk dapat bekerja sama dengan BNNK dalam mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, hukuman bagi pengguna dan hal lainnya.
   
Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid dalam sambutannya mengatakan setelah dilantik langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi ketengah komponen masyarakat baik kalangan ulama, tokoh masyarakat, para orang tua dan kalangan pelajar tentang bahaya narkoba dan efek yang timbul dari kecanduan narkoba.

" Dan akan melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Sakit kedepan termasuk dengan LSM untuk mengatasi masalah peredaran narkoba dan pemberantasannya," tegasnya.

Sekedar catatan saja, bahwa menurut Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN yaitu pada halaman 27 :

BAB VI
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 60

(1) Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon Ia.

(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP adalah jabatan struktural eselon IIa.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 61

(1) Bagi Pejabat yang telah menduduki jabatan Kepala Pelaksana Harian BNNK/Kota dan telah diberikan   jabatan struktural eselon IIb sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, maka apabila pejabat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala BNNK/Kota tetap diberikan jabatan struktural eselon IIb sampai dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan berakhir.

(2) Kepala BNNK/Kota yang diangkat setelah berakhirnya masa jabatan pejabat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.

Pasal 62

(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dilaksanakan sesuai dengan     ketentuan peraturan perundangundangan.


Halaman 28

Pasal 63

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh     Presiden atas usul Kepala BNN.

(2) Kepala BNNP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

(3) Kepala BNNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN atas usul Kepala BNNP.

(4) Pejabat Struktural Eselon II ke bawah pada BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

Tidak ada komentar: