BANGKINANG-Pemeriksaan tersangka pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh Ilzam (49) yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan salah seorang warga desa Endi Warman (39) batal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa yang memegang perkara dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Selasa, 09 Oktober 2012, bertempat di Kantor Kejari Bangkinang, Jalan A Yani, Bangkinang.
Pantauan wartawan, siang hingga sore, Ilzam dan Endi tampak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya terlihat keluar dari masuk ruangan jaksa yang sedang melakukan pemeriksaan Pelaku dan Barang Bukti (BB) yang diserahkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang.
Pemeriksaan dua orang tersangka dan BB oleh jaksa Effendi Zarkasyi SH MH dan Novrika SH diruang kerjanya, menjelang sore harinya, Ilzam dan Endi batal ditahan, karena masih ada syarat penyerahan pelaku dan bb yang harus dilengkapi. Sore hari nya pelaku tidak hari terlihat lagi berada di ruang JPU.
Effendi Zarkasyi SH MH salah seorang jaksa yang memeriksa perkara tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Bangkinang, sore menjelang malam, mengungkapkan bahwa Ilzam Pjs Kades Terantang dan Endi tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Anizar warga desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
" Pada hari Jum'at, tanggal 11 Mei 2012, sekitar pukul 14:00 WIB, di Dusun IV, Desa Terantang terjadilah cekcok antara mereka terkait masalah galian C. Pelaku telah kita lakukan pemeriksaan, namun masih belum selesai karena ada syarat administrasi yang belum dipenuhi, jadi pelaku akan datang, besok, Rabu, 10 Oktober 2012," ungkapnya.
Effendi menyampaikan dua orang pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh Ilzam dan Endi pada waktu itu kepada korban Anizar, sehingga menyebabkan korban mengalami bekas memar dan goresan di bagian bawah telingga sebelah kanan.
" Berkas perkara pengeroyokan telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku dan bb. Tadi telah kita lakukan pemeriksaan, dan masih ada administrasi yang belum dilengkapi sehingga belum selesai," terangnya.
Selasa, 09 Oktober 2012
Senin, 08 Oktober 2012
BNK Kampar Belum masuk Instansi Vertikal BNN
BANGKINANG-Badan Narkotika Nasional yang berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI, Nomor 83 Tahun 2007 tidak berlaku lagi secara otomatis setelah diberlakukannya aturan baru yaitu dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI, Nomor 23 Tahun 2010.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada sekitar 75 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dari 500 Kabupaten/Kota dan 33 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Indonesia.
Data itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (Ka BNN) Komisaris Jendral Polisi Gories Mere melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.
" Untuk masa transisi, masih ada BNNK yang langsung dibawahi BNN dan BNK yang diketuai oleh Wabup atau Walikota. Saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada 75 BNNK Kota dari 500 an Kabupaten atau Kota dan 33 BNN Provinsi," ungkapnya dalam pesan singkat yang diterima.
Ketika ditanya tentang status BNK Kampar, apakah termasuk dalam intansi vertikal BNN. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
" Maaf saya cek dulu, soalnya saya masih di Bandung dan tidak hafal kota mana yang sudah vertikal dengan BNN, tks," ujarnya.
Setelah dikembali ditanya bagaimana statusnya, lalu dijawab." Kampar belum masuk dalam 75 BNNK Kota instansi vertikal BNN, kalau ada pelantikan baru sedang dikonfirmasi kebagian organisasi, mudah-mudahan segera dapat datanya terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya Bupati Kampar H Jefry Noer berpedoman dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 83 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010.
Maka Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 02/SK/BNK-KPR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012 tentang kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar dari Jabatan Ketua yang dijabat oleh Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH kepada Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid, pada hari Rabu, 03 Oktober 2012, siang, sekitar pukul 13:30 WIB, bertempat di Aula Pertemuan, Komplek Kantor Bupati Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNNK Kampar.
Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNK Kampar.
Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada sekitar 75 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dari 500 Kabupaten/Kota dan 33 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Indonesia.
Data itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (Ka BNN) Komisaris Jendral Polisi Gories Mere melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.
" Untuk masa transisi, masih ada BNNK yang langsung dibawahi BNN dan BNK yang diketuai oleh Wabup atau Walikota. Saat ini yang vertikal dengan BNN Pusat baru ada 75 BNNK Kota dari 500 an Kabupaten atau Kota dan 33 BNN Provinsi," ungkapnya dalam pesan singkat yang diterima.
Ketika ditanya tentang status BNK Kampar, apakah termasuk dalam intansi vertikal BNN. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
" Maaf saya cek dulu, soalnya saya masih di Bandung dan tidak hafal kota mana yang sudah vertikal dengan BNN, tks," ujarnya.
Setelah dikembali ditanya bagaimana statusnya, lalu dijawab." Kampar belum masuk dalam 75 BNNK Kota instansi vertikal BNN, kalau ada pelantikan baru sedang dikonfirmasi kebagian organisasi, mudah-mudahan segera dapat datanya terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya Bupati Kampar H Jefry Noer berpedoman dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 83 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010.
Maka Bupati Kampar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 02/SK/BNK-KPR/IX/2012, Tanggal 10 September 2012 tentang kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar dari Jabatan Ketua yang dijabat oleh Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH kepada Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid, pada hari Rabu, 03 Oktober 2012, siang, sekitar pukul 13:30 WIB, bertempat di Aula Pertemuan, Komplek Kantor Bupati Kampar, Jalan Lingkar, di Bangkinang
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNNK Kampar.
Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.
Bupati Kampar H.Jefry Noer menjelaskan bahwa SK tentang kepengurusan BNNK Kampar sudah lama ditandatangani dan dikeluarkan. Namun tidak berjalan, menurut Jefry bahwa peredaran narkoba di Kampar luar biasa bahkan sampai ke desa-desa. Dan ini perlu perhatian dari Pemda Kampar dan BNK Kampar.
Oleh karena itu dengan pelantikan ini dan di keluarkannya SK Bupati termasuk masalah anggaran sudah dikeluarkan. Kepada ketua yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera membuat MoU, supaya pengurus dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan dalam rencana kerja dan anggaran.
Sabtu, 06 Oktober 2012
Anggota DPRD Pinta Bupati Tindak Tegas Oknum Lurah Jika Terbukti
BANGKINANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Sungai Pagar, Mulyadi (40) kepada salah seorang stafnya Rahma Wulan (28) selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) Kantor Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar yang telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, pada hari Sabtu, 29 September 2012, malam, sekitar pukul 19:00, kemarin.
" Sangat memprihatinkan sekali kalau memang itu diduga dilakukan oleh oknum lurah apalagi sampai terbukti. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pilar Pertama yakni Perbaikan Akhlak dan Moral," tegas Firman Wahyudi SE kepada wartawan, saat dimintai komentar, lewat BlackBerry Mesengger (BBM), kemarin, dari Bangkinang.
Sekretaris Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan ini mengharapkan kepada Bupati Kampar H Jefry Noer untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual dan berbuat seperti itu jikalau terbukti secara hukum.
" Jikalau terbukti secara hukum nantinya, tentu kita harapkan kepada bupati Kampar untuk memberikan sanksi tegas," katanya.
Terkait izin pemanggilan ia mengharapkan kepada bupati Kampar segera mengelurkan izin pemeriksaan terhadap oknum lurah tersebut, sehingga kepastian hukum perkara tersebut dapat segera menjadi jelas.
" Kita meminta kepada bupati agar segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap oknum lurah tersebut, supaya kepastian hukum perkara tersebut dapat segera menjadi jelas," pinta Firman yang juga Sekretaris DPD Partai HANURA Provinsi Riau.
" Sangat memprihatinkan sekali kalau memang itu diduga dilakukan oleh oknum lurah apalagi sampai terbukti. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pilar Pertama yakni Perbaikan Akhlak dan Moral," tegas Firman Wahyudi SE kepada wartawan, saat dimintai komentar, lewat BlackBerry Mesengger (BBM), kemarin, dari Bangkinang.
Sekretaris Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan ini mengharapkan kepada Bupati Kampar H Jefry Noer untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual dan berbuat seperti itu jikalau terbukti secara hukum.
" Jikalau terbukti secara hukum nantinya, tentu kita harapkan kepada bupati Kampar untuk memberikan sanksi tegas," katanya.
Terkait izin pemanggilan ia mengharapkan kepada bupati Kampar segera mengelurkan izin pemeriksaan terhadap oknum lurah tersebut, sehingga kepastian hukum perkara tersebut dapat segera menjadi jelas.
" Kita meminta kepada bupati agar segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap oknum lurah tersebut, supaya kepastian hukum perkara tersebut dapat segera menjadi jelas," pinta Firman yang juga Sekretaris DPD Partai HANURA Provinsi Riau.
Jumat, 05 Oktober 2012
Wabup : Remaja Menjadi Aset Andalan Dalam Pembangunan
BANGKINANG-Remaja adalah harapan bangsa, harapan agama dan harapan orang tua. Jika hari ini remaja rusak, apa jadinya negeri kita esok lusa.
" Jadilah remaja yang dapat dibanggakan, yang kelak menjadi aset andalan pembangunan yang dapat memajukan negeri yang kita cintai ini," pesan Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH saat memberikan pengarahan dan membuka Ajang Prestasi Remaja Tingkat Kabupaten Kampar tahun 2012, bertempat di Hotel Altha Bangkinang, Jalan Prof M Yamin SH, di Bangkinang, Kamis (04/10/2012) malam.
Dikatakan Ibrahim Ali, bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh remaja saat ini adalah begitu berlimpah ruahnya arus informasi yang berkembang saat ini, sehingga remaja harus mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.
" Sehingga mampu mengambil sebuah keputusan untuk menentukan skala prioritas pemecahan masalah yang mereka hadapi," ujar Wabup lagi.
Namun, yang sangat perlu diperhatikan adalah pembinaan untuk meningkatkan akhlak dan moral remaja dengan memberikan pembinaan keagamaan terutama tentang akhlak dan moral.
" Agar generasi penerus bangsa ini akan menemukan jati diri mereka. Dan bangsa yang pada akhirnya mampu menciptakan rasa cinta kepada bangsa dan daerahnya," katanya.
Peningkatan Ilmu Pengetahuan Dan Agama
Disamping itu Ketua MPP DPD PAN Kabupaten Kampar ini mengatakan bahwa peningkatan ilmu pengetahuan dan agama terutama akhlak dan moral harus sejalan, karena pengetahuan tanpa akhlak ataupun akhlak tanpa pengetahuan akan tidak sempurna atau tidak akan maksimal dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.
" Saya berharap ajang prestasi remaja ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sikap dan prilaku remaja tentang progran persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja,"
Dimana saat ini perlu diketahui, remaja untuk kesehatan reproduksi cendrung kurang mendukung terciptanya remaja berkualitas.
Berdasarkan survei kesehatan reproduksi remaja Indonesia bahwa 60 persen remaja Indonesia mengaku pernah memprakterkan seks pra nikah dan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional sebanyak 1,5 persen dari 32 juta jiwa penduduk Indonesia adalah pengguna / pemakai obat-obat terlarang dan 78 persen dari jumlah tersebut adalah remaja.
Menurut Wabup, untuk merespon permasalahan ini, pemerintah telah melaksanakan dan mengembangkan program kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu program pokok pembangunan nasional.
Kepada peserta Ibrahim juga memberikan memotivasi agar ajang prestasi remaja ini dijadikan sebagai pembentukan remaja yang agamis, sportif, saling menghargai.
" Dan mampu menjadikan remaja yang sehat, cerdas, penuh kreatifitas serta generasi berencana yang bertanggung jawab," tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni perwakilan dari BKKBN Provinsi Riau, Kepala BPPKB Kabupaten Kampar Hj Nuraisyah, Camat, Kepala sekolah, Pengurus PKBI Kabupaten Kampar, LSM serta seluruh perwakilan sekolah se Kabupaten Kampar.
" Jadilah remaja yang dapat dibanggakan, yang kelak menjadi aset andalan pembangunan yang dapat memajukan negeri yang kita cintai ini," pesan Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH saat memberikan pengarahan dan membuka Ajang Prestasi Remaja Tingkat Kabupaten Kampar tahun 2012, bertempat di Hotel Altha Bangkinang, Jalan Prof M Yamin SH, di Bangkinang, Kamis (04/10/2012) malam.
Dikatakan Ibrahim Ali, bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh remaja saat ini adalah begitu berlimpah ruahnya arus informasi yang berkembang saat ini, sehingga remaja harus mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.
" Sehingga mampu mengambil sebuah keputusan untuk menentukan skala prioritas pemecahan masalah yang mereka hadapi," ujar Wabup lagi.
Namun, yang sangat perlu diperhatikan adalah pembinaan untuk meningkatkan akhlak dan moral remaja dengan memberikan pembinaan keagamaan terutama tentang akhlak dan moral.
" Agar generasi penerus bangsa ini akan menemukan jati diri mereka. Dan bangsa yang pada akhirnya mampu menciptakan rasa cinta kepada bangsa dan daerahnya," katanya.
Peningkatan Ilmu Pengetahuan Dan Agama
Disamping itu Ketua MPP DPD PAN Kabupaten Kampar ini mengatakan bahwa peningkatan ilmu pengetahuan dan agama terutama akhlak dan moral harus sejalan, karena pengetahuan tanpa akhlak ataupun akhlak tanpa pengetahuan akan tidak sempurna atau tidak akan maksimal dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.
" Saya berharap ajang prestasi remaja ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sikap dan prilaku remaja tentang progran persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja,"
Dimana saat ini perlu diketahui, remaja untuk kesehatan reproduksi cendrung kurang mendukung terciptanya remaja berkualitas.
Berdasarkan survei kesehatan reproduksi remaja Indonesia bahwa 60 persen remaja Indonesia mengaku pernah memprakterkan seks pra nikah dan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional sebanyak 1,5 persen dari 32 juta jiwa penduduk Indonesia adalah pengguna / pemakai obat-obat terlarang dan 78 persen dari jumlah tersebut adalah remaja.
Menurut Wabup, untuk merespon permasalahan ini, pemerintah telah melaksanakan dan mengembangkan program kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu program pokok pembangunan nasional.
Kepada peserta Ibrahim juga memberikan memotivasi agar ajang prestasi remaja ini dijadikan sebagai pembentukan remaja yang agamis, sportif, saling menghargai.
" Dan mampu menjadikan remaja yang sehat, cerdas, penuh kreatifitas serta generasi berencana yang bertanggung jawab," tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni perwakilan dari BKKBN Provinsi Riau, Kepala BPPKB Kabupaten Kampar Hj Nuraisyah, Camat, Kepala sekolah, Pengurus PKBI Kabupaten Kampar, LSM serta seluruh perwakilan sekolah se Kabupaten Kampar.
Kamis, 04 Oktober 2012
Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Lurah Terhadap Staf
Kapolsek : Sudah Periksa Tiga Orang Saksi
KAMPAR
KIRI HILIR-Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir dalam laporan
dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Lurah Sungai Pagar Mulyadi
terhadap stafnya yang berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kantor
Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar,
telah melakukan pemeriksaan sebanyak Tiga (3) orang saksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi Trio Santoso melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Zulbakhri yang dikonfirmasi wartawan, lewat telepon genggamnya.
Ditambahkannya, terkait dalam laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum lurah Sungai Pagar, Mulyadi (40) terhadap stafnya selaku korban Rahma Wulan Nur (28) telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak Tiga (3) orang.
" Kalau saksi sudah 3 orang yang kita periksa hingga saati ini," ujar Kapolsek dalam pesan singkatnya.
Kata Kapolsek lagi, untuk pemanggilan terhadap yang diduga pelaku oknum lurah Sungai Pagar, Mulyadi tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan.
" Kalau yang diduga sebagai pelaku tentu, kita akan ajukan terlebih dahulu ijin pemanggilan ke Bupati Kampar karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
72 Tahun 2005, Pasal 23," kata Zulbakhri yang selalu ramah dalam melayani insan pers.
Sebelumnya, Rahma Wulan Nur merupakan korban dugan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum lurah Mulyadi telah melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2012, sekitar pukul 19:00 WIB.
Dugaan pelecehan yang kerap dialaminya, puncaknya pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012, sekitar pukul 15:45 WIB, di Kantor Kelurahan Sungai Pagar, saat itu korban di panggil dan disuruh memasukkan map fail ke dalam lemari ruang kerja lurah dan tiba-tiba saja saudara Mulyadi memeluk korban dari belakang.
Dan korban berteriak dan saudara Mulyadi bilang ke korban, " jangan bear-besar kali suaranya ". Dan kemudian korban lari keluar dari dalam ruangan kerja saudara Mulyadi.
Perbuatan seperti itu, kerap kali dialami oleh korban, tapi sudah tidak bisa dibiarkan karena saudara Mulyadi makin menjadi-jadi sehingga dengan berbagai pertimbangan yang matang dan dukungan dari keluarga serta orang yang simpati dengan apa yang dialaminya.
Korban karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan onkum luarah tersebut lalu melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012, kemarin, korban telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan terhadap laporannya di Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi Trio Santoso melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Zulbakhri yang dikonfirmasi wartawan, lewat telepon genggamnya.
Ditambahkannya, terkait dalam laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum lurah Sungai Pagar, Mulyadi (40) terhadap stafnya selaku korban Rahma Wulan Nur (28) telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak Tiga (3) orang.
" Kalau saksi sudah 3 orang yang kita periksa hingga saati ini," ujar Kapolsek dalam pesan singkatnya.
Kata Kapolsek lagi, untuk pemanggilan terhadap yang diduga pelaku oknum lurah Sungai Pagar, Mulyadi tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan.
" Kalau yang diduga sebagai pelaku tentu, kita akan ajukan terlebih dahulu ijin pemanggilan ke Bupati Kampar karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
72 Tahun 2005, Pasal 23," kata Zulbakhri yang selalu ramah dalam melayani insan pers.
Sebelumnya, Rahma Wulan Nur merupakan korban dugan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum lurah Mulyadi telah melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2012, sekitar pukul 19:00 WIB.
Dugaan pelecehan yang kerap dialaminya, puncaknya pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012, sekitar pukul 15:45 WIB, di Kantor Kelurahan Sungai Pagar, saat itu korban di panggil dan disuruh memasukkan map fail ke dalam lemari ruang kerja lurah dan tiba-tiba saja saudara Mulyadi memeluk korban dari belakang.
Dan korban berteriak dan saudara Mulyadi bilang ke korban, " jangan bear-besar kali suaranya ". Dan kemudian korban lari keluar dari dalam ruangan kerja saudara Mulyadi.
Perbuatan seperti itu, kerap kali dialami oleh korban, tapi sudah tidak bisa dibiarkan karena saudara Mulyadi makin menjadi-jadi sehingga dengan berbagai pertimbangan yang matang dan dukungan dari keluarga serta orang yang simpati dengan apa yang dialaminya.
Korban karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan onkum luarah tersebut lalu melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012, kemarin, korban telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan terhadap laporannya di Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Langganan:
Postingan (Atom)



